Sidang Keliling
SIDANG KELILING PADA PENGADILAN NEGERI SUBANG
BUKU PANDUAN l DOWNLOAD
Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Agung memiliki 4 badan peradilan yang terdiri dari Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan Negeri merupakan instansi yang melaksanakan sistem peradilan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Negeri menangani perkara pidana, perdata dan perkara khusus (seperti: korupsi, perikanan, niaga, dsb). Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang menjadi wilayah kewenangannya.
Pengadilan Agama merupakan instansi yang hanya menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam.
Pengadilan Militer merupakan instansi yang hanya menangani sengketa atau perkara pidana yang terdakwanya adalah anggota militer.
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan instansi yang hanya menangani perkara gugatan terhadap kebijakan tertulis yang dibuat oleh pejabat pemerintah yang merugikan seseorang/badan hukum.
KESIMPULAN: Pengadilan (Hakim) = pejabat peradilan negara yang memiliki wewenang untuk mengadili dan memutus perkara. Sedangkan Kejaksaan (Jaksa) = pegawai pemerintah yang bertugas menyampaikan tuduhan/dakwaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI MENGADILI DALAM HAL:
- PERKARA PIDANA
- PERKARA PERDATA
PERKARA PERDATA :
1. Gugatan
Merupakan suatu tuntutan hak yang diajukan oleh Penggugat terhadap suatu Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi (ingkar janji) kepada Tergugat melalui Pengadilan.
2. Gugatan Sederhana
Merupakan pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana. Para pihak harus berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama serta bukan suatu sengketa hak atas tanah. Jangka waktu penyelesaian 25 hari.
3. Permohonan
Merupakan tuntutan hukum yang bersifat sepihak atau disebut juga perkara voluntair (tanpa sengketa) yang diajukan oleh Pemohon ke Pengadilan Negeri tempat Pemohon berdomisili. Adapun permohonan yang bisa diajukan ke Pengadilan Negeri yaitu:
- Permohonan perbaikan identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Buku Nikah dan Paspor;
- Permohonan perbaikan identitas anak Pemohon pada Akta Kelahiran;
- Permohonan persamaan nama;
- Permohonan wali dan ijin jual;
- Permohonan pengakuan anak, pengesahan anak dan pengangkatan anak;
- Permohonan perubahan jenis kelamin;
- Permohonan Pailit dan PKPU, dsb.
PENGADILAN NEGERI SUBANG AKAN MELAKUKAN SIDANG KELILING
Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Subang kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Negeri Subang sehingga dapat menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
PERSYARATAN PERMOHONAN UNTUK SIDANG KELILING
1. Permohonan Perbaikan Nama / Tanggal Lahir / Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon:
- Fc KTP
- Fc Kartu Keluarga
- Fc Akta Kelahiran Pemohon
- Fc Buku Nikah
- Fc Ijazah
- Surat Keterangan Desa
- Surat Pernyataan Saksi (minimal 2 orang)
2. Permohonan Perbaikan Nama / Tanggal Lahir / Tahun Lahir di Akta Kelahiran Anak Pemohon:
- Fc KTP
- Fc Kartu Keluarga
- Fc Akta Kelahiran Anak Pemohon
- Fc Buku NikahFc Ijazah Anak
- Surat Keterangan Desa
- Surat Pernyataan Saksi (minimal 2 orang)
3. Permohonan Perbaikan Nama / Tanggal Lahir / Tahun Lahir di Buku Nikah.
- Fc KTP
- Fc Kartu Keluarga
- Fc Akta Kelahiran Pemohon
- Fc Buku Nikah
- Fc Buku Paspor
- Fc Ijazah
- Surat Keterangan Desa
- Surat Pernyataan Saksi (minimal 2 orang)
4. Permohonan Perbaikan Nama / Tanggal Lahir / Tahun Lahir di Buku Paspor:
- Fc KTP
- Fc Kartu Keluarga
- Fc Akta Kelahiran Pemohon
- Fc Buku Paspor
- Fc Buku Nikah
- Fc Ijazah
- Surat Keterangan Desa
- Surat Pernyataan Saksi (minimal 2 orang)
5. Permohonan Persamaan Nama
- Fc KTP
- Fc Kartu Keluarga
- Fc Akta Kelahiran Pemohon
- Fc Buku Paspor
- Fc Buku Nikah
- Fc Ijazah
- Surat Keterangan Desa
- Surat Pernyataan Saksi (minimal 2 orang)
CATATAN: Seluruh bukti surat harus diberi materai 6.000 dan cap kantor pos.
BERPERKARA SECARA PRODEO (GRATIS)
Bagi masyarakat kurang mampu yang memohon pembebasan biaya / gratis, dapat melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa.
2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang dipersamakan dengan itu.
3. Peserta program keluarga harapan (PKH) atau termasuk dalam daftar keluarga miskin.
4. Lain-lain: (BLT, Jamkesda, dsb).
UNINGA TEU ANJEUN ?
Apabila saudara memiliki sengketa perdata yang telah diselesaikan melalui jalur mediasi (perdamaian) di luar Pengadilan, saudara dapat mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri untuk dibuatkan Akta Perdamaian yang kekuatannya sama dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk mendaftarkan permohonan untuk Sidang Keliling oleh Pengadilan Negeri Subang, silahkan mengunduh Formulir Sidang Keliling Berikut dan diisi dengan data yang benar :
1. Form Permohonan Untuk Sidang Keliling Alat Bukti [DOWNLOAD]
2. Form Permohonan Perbaikan Identitas Pada Buku Nikah [DOWNLOAD]
3. Form Permohonan Perubahan Nama [DOWNLOAD]
4. Form Permohonan Perbaikan Identitas Pada Buku Paspor [DOWNLOAD]