logo pengadilan negeri subang website ramah difable

Kepaniteraan Hukum

Standar Pelayanan Kepaniteraan Hukum

Pendaftaran Surat Kuasa

Prosedur :

Advokat dapat mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Syarat/Kelengkapan :

Persyaratan :

1.       Surat Kuasa Asli

2.       2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa

3.       3 (tiga) lembar Foto Copy Kartu Advokat

4.       3 (tiga) lembar Foto Copy  Berita Acara Sumpah Advokat

5.       KTP Penerima Kuasa

 

Pendaftaran Surat Kuasa Badan Hukum/Pemerintah

Prosedur :

Advokat dapat mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Syarat/Kelengkapan :

Persyaratan :

1.       Surat Kuasa Asli

2.       2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa

3.       3 (tiga) lembar Foto Copy Kartu Anggota / ID Card

4.       Surat Tugas dari Atasan / Pimpinan

5.       2 (Dua) lembar Foto Copy Surat Tugas dari Atasan / Pimpinan

6.       KTP Penerima Kuasa

 

Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

Prosedur :

Persyaratan :

1.       Surat Permohonan (rangkap 3)

2.       Surat Kuasa Asli

3.       2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa

4.       Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kepala Desa/Kelurahan (asli)

5.       Foto Copy Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kepala Desa/Kelurahan (2 lembar)

6.       Foto Copy Kartu keluarga (pemberi dan penerima Kuasa) dan KTP (pemberi dan penerima Kuasa)

 

Surat Keterangan tidak tersangkut perkara

Prosedur :

Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri

Persyaratan :

1.       Surat Permohonan Surat Keterangan (rangkap 2)

2.       Surat Pernyataan Bermaterai Rp.  10.000,-

3.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (rangkap 2)

4.       Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (rangkap 2)

5.       Fotokopi legalisir Ijazah Terakhir. (rangkap 2)

6.       Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar)

7.       Membayar PNBP Rp. 10.000,-

 

 

Surat Keterangan tidak dicabut Hak Pilihnya

Prosedur :

Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri

Persyaratan :

1.       Surat Permohonan Surat Keterangan (rangkap 2)

2.       Surat Pernyataan Bermaterai Rp.  10.000,-

3.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (rangkap 2)

4.       Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (rangkap 2)

5.       Fotokopi legalisir Ijazah Terakhir. (rangkap 2)

6.       Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar)

7.       Membayar PNBP Rp. 10.000,-

 

Waarmerking

Prosedur :

Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri

Persyaratan :

1.       Surat Kuasa Permohonan (3 rangkap)

2.       Surat Kuasa (apabila diwakilkan kepada salah satu Ahli Waris).

3.       Surat keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat

4.       Fotokopi Surat Nikah / Akta Nikah

5.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk 

6.       Fotokopi Kartu Keluarga

7.       Fotokopi Akta Kelahiran anak-anak baik Dewasa atau belum

8.       Fotokopi Buku Tabungan / Deposito atas nama Almarhum

 

Pengaduan

Prosedur :

Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tertulis / Lisan melalui meja pengaduan di Pengadilan Negeri

Persyaratan :

1.       Mengisi Formulir Pengaduan

2.       Lembar disposisi

3.       Fotokopi KTP Pengadu

 

Permintaan Salinan putusan baik untuk perkara pidana maupun perdata

Prosedur :

Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri

Persyaratan :

1.       Surat permohonan

2.       Fotokopi KTP

3.       Surat Kuasa

 

Pelayanan Informasi

Prosedur :

Masyarakat dapat mengajukan / menanyakan Informasi secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan

Persyaratan :

1.       Surat permohonan

2.       Fotokopi KTP

 

Persyaratan Pendaftaran Akta Notaris/Badan Hukum

Prosedur :

Masyarakat dapat mendaftarkan AKTA NOTARIS/BADAN HUKUM di Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Persyaratan :

1.       Akta Pendirian/Perubahan Asli

2.       1(satu) lembar F/C Akta Pendirian/ Perubahan

3.       1 (satu) lembar F/C NPWP Perusahaan

 

Penetapan Prodeo

Prosedur :

Masyarakat dapat mengajukan Permohonan Prodeo kepada Pengadilan Negeri

Persyaratan :

1.       Surat Permohonan (rangkap 3)

2.       KTP

3.       Surat Keterangan Tidak Mampu (Kartu bantuan dari Pemerintah atau sejenisnya)