Kepaniteraan Hukum
Standar Pelayanan Kepaniteraan Hukum
Pendaftaran Surat Kuasa
Prosedur : |
Advokat dapat mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri |
Syarat/Kelengkapan : Persyaratan : |
1. Surat Kuasa Asli 2. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa 3. 3 (tiga) lembar Foto Copy Kartu Advokat 4. 3 (tiga) lembar Foto Copy Berita Acara Sumpah Advokat 5. KTP Penerima Kuasa |
Pendaftaran Surat Kuasa Badan Hukum/Pemerintah
Prosedur : |
Advokat dapat mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri |
Syarat/Kelengkapan : Persyaratan : |
1. Surat Kuasa Asli 2. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa 3. 3 (tiga) lembar Foto Copy Kartu Anggota / ID Card 4. Surat Tugas dari Atasan / Pimpinan 5. 2 (Dua) lembar Foto Copy Surat Tugas dari Atasan / Pimpinan 6. KTP Penerima Kuasa |
Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
Prosedur : Persyaratan : |
1. Surat Permohonan (rangkap 3) 2. Surat Kuasa Asli 3. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa 4. Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kepala Desa/Kelurahan (asli) 5. Foto Copy Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kepala Desa/Kelurahan (2 lembar) 6. Foto Copy Kartu keluarga (pemberi dan penerima Kuasa) dan KTP (pemberi dan penerima Kuasa) |
Surat Keterangan tidak tersangkut perkara
Prosedur : Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri |
Persyaratan : |
1. Surat Permohonan (rangkap 2) 2. 2 (dua) lembar F/C Kartu Tanda Penduduk (KTP). 3. 2 (dua) lembar F/C Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 4. 2 (dua) lembar Foto berwarna 4X6 |
Surat Keterangan tidak dicabut Hak Pilihnya
Prosedur : Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri |
Persyaratan : |
1. Surat Permohonan 2. 1 (satu) lembar F/C Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. 1 (satu) lembar F/C Surat Keterangan Catatan Kepolisian. |
Waarmerking
Prosedur : Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri |
Persyaratan : |
1. Surat Kuasa Permohonan (3 rangkap) 2. Surat Kuasa (apabila diwakilkan kepada salah satu Ahli Waris). 3. Surat keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat 4. Fotokopi Surat Nikah / Akta Nikah 5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk 6. Fotokopi Kartu Keluarga 7. Fotokopi Akta Kelahiran anak-anak baik Dewasa atau belum 8. Fotokopi Buku Tabungan / Deposito atas nama Almarhum |
Pengaduan
Prosedur : Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tertulis / Lisan melalui meja pengaduan di Pengadilan Negeri |
Persyaratan : |
1. Mengisi Formulir Pengaduan 2. Lembar disposisi 3. Fotokopi KTP Pengadu |
Permintaan Salinan putusan baik untuk perkara pidana maupun perdata
Prosedur : Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri |
Persyaratan : |
1. Surat permohonan 2. Fotokopi KTP 3. Surat Kuasa |
Pelayanan Informasi
Prosedur : Masyarakat dapat mengajukan / menanyakan Informasi secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan |
Persyaratan : |
1. Surat permohonan 2. Fotokopi KTP |
Persyaratan Pendaftaran Akta Notaris/Badan Hukum
Prosedur : Masyarakat dapat mendaftarkan AKTA NOTARIS/BADAN HUKUM di Kepaniteraan Pengadilan Negeri |
Persyaratan : |
1. Akta Pendirian/Perubahan Asli 2. 1(satu) lembar F/C Akta Pendirian/ Perubahan 3. 1 (satu) lembar F/C NPWP Perusahaan |
Penetapan Prodeo
Prosedur : Masyarakat dapat mengajukan Permohonan Prodeo kepada Pengadilan Negeri |
Persyaratan : |
1. Surat Permohonan (rangkap 3) 2. KTP 3. Surat Keterangan Tidak Mampu (Kartu bantuan dari Pemerintah atau sejenisnya) |