Kepaniteraan Hukum
Standar Pelayanan Kepaniteraan Hukum
Pendaftaran Surat Kuasa
Prosedur : |
Advokat dapat mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri |
Syarat/Kelengkapan : Persyaratan : |
1. Surat Kuasa Asli 2. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa 3. 3 (tiga) lembar Foto Copy Kartu Advokat 4. 3 (tiga) lembar Foto Copy Berita Acara Sumpah Advokat 5. KTP Penerima Kuasa |
Pendaftaran Surat Kuasa Badan Hukum/Pemerintah
Prosedur : |
Advokat dapat mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri |
Syarat/Kelengkapan : Persyaratan : |
1. Surat Kuasa Asli 2. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa 3. 3 (tiga) lembar Foto Copy Kartu Anggota / ID Card 4. Surat Tugas dari Atasan / Pimpinan 5. 2 (Dua) lembar Foto Copy Surat Tugas dari Atasan / Pimpinan 6. KTP Penerima Kuasa |
Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
Prosedur : Persyaratan : |
1. Surat Permohonan (rangkap 3) 2. Surat Kuasa Asli 3. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa 4. Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kepala Desa/Kelurahan (asli) 5. Foto Copy Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kepala Desa/Kelurahan (2 lembar) 6. Foto Copy Kartu keluarga (pemberi dan penerima Kuasa) dan KTP (pemberi dan penerima Kuasa) |
Surat Keterangan tidak tersangkut perkara
Prosedur : Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri |
Persyaratan : |
1. Surat Permohonan Surat Keterangan (rangkap 2) 2. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,- 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (rangkap 2) 4. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (rangkap 2) 5. Fotokopi legalisir Ijazah Terakhir. (rangkap 2) 6. Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar) 7. Membayar PNBP Rp. 10.000,- |
Surat Keterangan tidak dicabut Hak Pilihnya
Prosedur : Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri |
Persyaratan : |
1. Surat Permohonan Surat Keterangan (rangkap 2) 2. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,- 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (rangkap 2) 4. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (rangkap 2) 5. Fotokopi legalisir Ijazah Terakhir. (rangkap 2) 6. Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar) 7. Membayar PNBP Rp. 10.000,- |
Waarmerking
Prosedur : Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri |
Persyaratan : |
1. Surat Kuasa Permohonan (3 rangkap) 2. Surat Kuasa (apabila diwakilkan kepada salah satu Ahli Waris). 3. Surat keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat 4. Fotokopi Surat Nikah / Akta Nikah 5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk 6. Fotokopi Kartu Keluarga 7. Fotokopi Akta Kelahiran anak-anak baik Dewasa atau belum 8. Fotokopi Buku Tabungan / Deposito atas nama Almarhum |
Pengaduan
Prosedur : Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tertulis / Lisan melalui meja pengaduan di Pengadilan Negeri |
Persyaratan : |
1. Mengisi Formulir Pengaduan 2. Lembar disposisi 3. Fotokopi KTP Pengadu |
Permintaan Salinan putusan baik untuk perkara pidana maupun perdata
Prosedur : Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri |
Persyaratan : |
1. Surat permohonan 2. Fotokopi KTP 3. Surat Kuasa |
Pelayanan Informasi
Prosedur : Masyarakat dapat mengajukan / menanyakan Informasi secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan |
Persyaratan : |
1. Surat permohonan 2. Fotokopi KTP |
Persyaratan Pendaftaran Akta Notaris/Badan Hukum
Prosedur : Masyarakat dapat mendaftarkan AKTA NOTARIS/BADAN HUKUM di Kepaniteraan Pengadilan Negeri |
Persyaratan : |
1. Akta Pendirian/Perubahan Asli 2. 1(satu) lembar F/C Akta Pendirian/ Perubahan 3. 1 (satu) lembar F/C NPWP Perusahaan |
Penetapan Prodeo
Prosedur : Masyarakat dapat mengajukan Permohonan Prodeo kepada Pengadilan Negeri |
Persyaratan : |
1. Surat Permohonan (rangkap 3) 2. KTP 3. Surat Keterangan Tidak Mampu (Kartu bantuan dari Pemerintah atau sejenisnya) |