logo pengadilan subang website ramah difable

Hak Hak Pelapor dan Terlapor

KETUA MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 076/KMA/SK/VI/2009

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN

PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

VIII.    HAK-HAK PELAPOR, TERLAPOR DAN INSTITUSI PEMERIKSA

1. Hak Pelapor

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan didaftarkannya;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor pemeriksaan.

2. Hak Terlapor

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

3. Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan

  • Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepa pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
  • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yan ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.