Hak Hak Pelapor dan Terlapor
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 076/KMA/SK/VI/2009
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN
PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
VIII. HAK-HAK PELAPOR, TERLAPOR DAN INSTITUSI PEMERIKSA
1. Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor pemeriksaan.
2. Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
3. Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepa pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yan ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.