Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

Jurusita/Jurusita Pengganti

1. Tugas Jurusita

Jurusita memiliki tugas utama melaksanakan perintah pengadilan yang berkaitan dengan penyampaian dokumen dan pelaksanaan putusan, antara lain:

  • Melaksanakan pemanggilan para pihak (penggugat, tergugat, terdakwa, saksi, dan pihak terkait lainnya) secara sah dan patut
  • Menyampaikan pemberitahuan putusan, penetapan, dan relaas kepada para pihak
  • Melaksanakan penyitaan (sita) atas perintah pengadilan
  • Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Membuat dan menyampaikan berita acara pelaksanaan tugas (relaas panggilan/pemberitahuan)
  • Menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan sesuai ketentuan hukum acara

Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita bertanggung jawab kepada Panitera.

 

2. Tugas Jurusita Pengganti

Jurusita Pengganti memiliki tugas membantu dan/atau menggantikan Jurusita dalam melaksanakan tugas-tugas kepaniteraan di bidang pemanggilan dan pemberitahuan, yaitu:

  • Melaksanakan pemanggilan para pihak sesuai penetapan majelis hakim
  • Menyampaikan pemberitahuan putusan dan penetapan kepada para pihak
  • Membuat relaas panggilan dan pemberitahuan sebagai bukti sah pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku

Jurusita Pengganti melaksanakan tugas di bawah koordinasi dan tanggung jawab Panitera.

Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah