Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga

Sosialisasi Perma 1 th 2026.png

 

Subang, 29 September 2026 – Pengadilan Negeri Subang Kelas IA melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Panitera Pengadilan Negeri Subang, Agus Sofyan, S.H., M.Kn..

Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur Pengadilan Negeri Subang terhadap ketentuan terbaru mengenai penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi, termasuk implementasinya dalam administrasi perkara secara elektronik melalui e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Materi yang disampaikan memang secara khusus membahas administrasi perkara sengketa likuidasi bank berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026 pada aplikasi e-Court dan SIPP.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan latar belakang pengaturan tersebut, antara lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak nasabah penyimpan bank yang dilikuidasi, khususnya dalam mengajukan keberatan terhadap keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas simpanan yang dinyatakan tidak layak dibayar. Pengaturan ini juga diarahkan untuk mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta memberikan akses keadilan dalam penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi. 

Materi sosialisasi turut menguraikan bahwa pengembangan penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi secara elektronik merupakan langkah untuk mempercepat, meningkatkan transparansi, serta mengintegrasikan proses penyelesaian perkara dengan ekosistem digital Mahkamah Agung. Sengketa tersebut memiliki kompleksitas tersendiri karena dapat melibatkan nasabah penyimpan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kurator atau tim likuidasi, serta otoritas pengawas. 

Salah satu pokok pembahasan adalah perbedaan mekanisme penyelesaian sengketa likuidasi bank dengan gugatan perdata biasa. Dalam materi dijelaskan mengenai kewenangan Pengadilan Niaga, pemeriksaan perkara berdasarkan nilai gugatan, batas waktu penyelesaian perkara, mekanisme upaya hukum, serta ketentuan khusus lainnya. Untuk pemeriksaan acara cepat dengan nilai gugatan paling banyak Rp1 miliar, perkara diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal, sedangkan untuk pemeriksaan acara biasa dengan nilai di atas Rp1 miliar dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga. 

Selain aspek hukum acara, peserta memperoleh penjelasan mengenai penerapan administrasi perkara secara elektronik. Materi menerangkan bahwa pendaftaran, administrasi, dan persidangan didukung melalui e-Court, SIPP, dan sistem elektronik Mahkamah Agung. Salah satu unsur penting dalam mekanisme tersebut adalah keberadaan Pengadilan Penghubung, yang dapat menjadi lokasi autentikasi untuk pemeriksaan dan pencocokan dokumen bukti fisik dengan dokumen yang telah diunggah secara elektronik. 

Pemanfaatan Pengadilan Penghubung memberikan kemudahan bagi para pihak karena pendaftaran sengketa likuidasi tidak mengharuskan penggugat datang langsung ke Pengadilan Niaga. Penggugat dapat memilih Pengadilan Penghubung yang dekat dengan domisilinya, sementara tergugat juga dapat melakukan verifikasi melalui pengadilan yang dekat dengan domisilinya. Materi turut menjelaskan bahwa persidangan pertama dapat dilaksanakan secara elektronik melalui ruang virtual yang ditetapkan oleh majelis hakim. 

Narasumber selanjutnya memaparkan tahapan pendaftaran perkara melalui e-Court, mulai dari login, pemilihan layanan Sengketa Likuidasi Bank, pendaftaran perkara, pengisian data para pihak, pengunggahan berkas dan bukti sengketa, pengisian nilai gugatan, penerbitan e-SKUM dan pembayaran, konfirmasi pembayaran, hingga proses registrasi perkara oleh Pengadilan Niaga. sengketa-likuidasi-sipp-FIX Setelah proses verifikasi melalui e-Court selesai, data perkara dikirim secara elektronik ke SIPP untuk diregistrasi dan diberikan nomor perkara, kemudian dilanjutkan dengan penunjukan hakim, Panitera Pengganti, serta Jurusita/Jurusita Pengganti sesuai tahapan administrasi perkara.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Subang Kelas IA, khususnya petugas yang berkaitan dengan administrasi dan pelayanan perkara, semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi serta peran Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Penghubung dalam mendukung pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Subang Kelas IA untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur dan kesiapan penerapan layanan peradilan berbasis teknologi informasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara profesional, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah