Rabu, 24 Maret 2010 - 11:23:31 WIB
Gaji Hakim/Pegawai yang Terkena Perpanjangan Usia Pensiun, Kini Sudah Bisa Dibayarkan Kembali
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Peradilan
- Dibaca: 256 kali
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor : S-1640/PB/2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang Batas Usia Pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Hakim, serta Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri/Tinggi, Pengadilan Agama/Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara/Tinggi Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-undang Nomor 49, Nomor 50 dan Nomor 51 Tahun 2009, gaji pokok hakim/pegawai yang terlanjur diberhentikan karena telah mencapai batas usia pensiun sebelum diberlakukannya ketiga Undang-undang tersebut, kini sudah bisa dibayarkan kembali (sumber :www.pt-bandung.go.id ; www.perbendaharaan.go.id)










| September, 2010 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | ||






Pengunjung hari ini : 8
Total pengunjung : 2194
Hits hari ini : 13
Total Hits : 6985
Pengunjung Online: 4

