Rabu, 24 Maret 2010 - 11:23:31 WIB
Gaji Hakim/Pegawai yang Terkena Perpanjangan Usia Pensiun, Kini Sudah Bisa Dibayarkan Kembali
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Peradilan - Dibaca: 256 kali


Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor : S-1640/PB/2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang Batas Usia Pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Hakim, serta Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri/Tinggi, Pengadilan Agama/Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara/Tinggi Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-undang Nomor 49, Nomor 50 dan Nomor 51 Tahun 2009, gaji pokok hakim/pegawai yang terlanjur diberhentikan karena telah mencapai batas usia pensiun sebelum diberlakukannya ketiga Undang-undang tersebut, kini sudah bisa dibayarkan kembali (sumber :www.pt-bandung.go.id ; www.perbendaharaan.go.id)

 














1 Komentar :

Ade Wahyu Wikarta
02 Mei 2010 - 23:23:36 WIB

Mohon Kasus yang telah menjadi tersangka agar ditindak lanjuti walau Idzin dari Presiden belum turun akan tetapi dapat diajukan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Konstitusi apabila 2(dua) bulan Idzin dari Presiden belum turun dapat menggunakan acuan tsb.
Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 






Hukum (2)
Peradilan (5)
Perkara (0)
Umum (0)
















• 09 Maret 2010
Rapat Koordinasi Wakil Sekretaris Peradilan Umum se-Jawa Barat



Langganan RSS





/ /


September, 2010
MSSR KJS
   1234
5 67891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  




006985

Pengunjung hari ini : 8
Total pengunjung : 2194

Hits hari ini : 13
Total Hits : 6985

Pengunjung Online: 4



bagaimana Informasi peradilan?

Belum Transparan
Cukup Transparan
Transparan

Lihat Hasil Poling







Nama :
Website :
Pesan


1