Sidang Keliling
Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Subang kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Negeri Subang sehingga dapat menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
ERATERANG
Ingin membuat permohonan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri namun tidak tahu harus kemana? Merasa takut dipersulit dan tidak tahu apa saja kelengkapan yang diperlukan dalam memohon Surat Keterangan? Kini anda bisa menggunakan ERATERANG. ERATERANG adalah Media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.
e-Court
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik maka Mahkamah Agung meluncurkan Aplikasi e-Court. e-Court adalah layanan untuk Pendaftaran Perkara Secara Online.
E-Survey SISUPER
Aplikasi Survey Kepuasan Masyarakat, Survey Harian Petugas PTSP dan Survey Persepsi Anti Korupsi
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Subang Kelas IB berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Negeri Subang.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Case Tracking System (CTS) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi pengadilan negeri subang dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Zona Integritas
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.









Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas